Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra kepada wartawan usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).
Menurut Indra, UU KPK belum perlu direvisi. Ia mencontohkan, mengenai penyidik independen sudah diatur di dalam UU KPK.
"Saya melihat UU No 30 sudah cukup. Pengawasan, penyidikan, penyadapan sudah diatur semua di dalamnya. Untuk apa lagi revisi," ungkap Indra.
Soal pengawasan lanjut Indra, sudah cukup dilakukan oleh DPR sesuai ketatanegaraan.
"Ada yang mencoba menbonsai KPK dengan penyelidikan dan penuntutan juga penyadapan. Ada pihak yang mau KPK cuma boleh mencegah saja. Ini kita tolak," tegas Indra.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA