post image
KOMENTAR
Demikian disampaikan  Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandry dalam diskusi yang dilangsungkan di Sekretariat Transparansi International Indonesia (TII), Senayan, Jakarta, hari ini (Minggu, 30/9).

"Tuntutan kami tidak sekedar meminta revisi UU KPK kembalikan dari badan Legislatif ke komisi III, tapi juga dikeluarkan dari prolegnas," katanya.

Permintaan ini didasari pada kenyataan bahwa pasal-pasal dalam draf revisi tersebut berniat mengebiri dan melumpuhkan KPK.

Apalagi, UU ini diajukan bukan didasarkan pada kajian yang memadai. Bahkan, KPK tidak dimintai pendapat dalam revisi tersebut.

Dalam masa sidang kali ini, ada dua hal yang sangat krusial. Pertama soal proses legislasi revisi UU KPK. Yang kedua membahas tentang RUU APBN 2013. Dalam pembahasan RUU  APBN 2013, akan ditentukan, apakah permohonan pembangunan gedung baru KPK terjawab diterima atau tidak. [rmol/hta]

KOMENTAR ANDA