Karena itu, ungkap pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan surat fiktif letter of credit Bank Century yang dijeratkan Misbakhun. Dalam PK tersebut, Misbakhun sudah diputus bebas murni, dan pembebasan Misbakhun ini sudah bersifat absolut.
"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu ya jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA. Karena kalau mereka patuhi putusan kasasi MA dan memecat Misbakhun dari DPR, kok putusan PK MA yang membebaskan tak diikuti?," kata Margarito saat dihubungi Minggu malam (30/9).
Apalagi dalam setiap putusan MA yang membebaskan seseorang, ungkap Margarito, akan selalu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat yang dibebaskan, dan memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula.
"Maka otomatis Misbakhun harus dikembalikan ke jabatan semula, termasuk di DPR, karena hanya dengan itulah harkat dan martabatnya dipulihkan. Itulah konsekuensinya," tandas dia.
Sebelumnya, anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya takkan mengembalikan Misbakhun, yang telah dipecat dari DPR karena putusan kasasi MA itu. Nasir Djamil menegaskan pihaknya takkan bergeming walau putusan PK menyatakan Misbakhun bebas murni.
Bagi Margarito, sikap demikian berarti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, menurutnya, PKS harusnya menyadari bahwa Firdaus, anggota Komisi XI DPR yang dilantik mengganti Misbakhun, tak sah sebagai anggota dewan.
"Sebab dasar hukum untuk memecat Misbakhun sudah tak sah. Maka keputusan mengangkat penggantinya tak sah. Misbakhun harus dikembalikan segera" tandasnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Irman Putra Siddin, yang menyatakan pada prinsipnya tak ada Konstitusi yang menghalangi bila PKS mau mengembalikan Misbakhun ke DPR. Tentunya keputusan demikian dengan catatan bahwa pemberhentian Misbakhun dari DPR dianggap salah oleh putusan pengadilan.
"Saat ini Misbakhun ternyata diputus tidak bersalah. Oleh karenanya, status jabatannya di DPR bisa dipulihkan karena Misbakhun masih dalam masa jabatan periode keanggotaan DPR," demikian Irman. [yrmol/hta]
KOMENTAR ANDA