post image
KOMENTAR
Terpidana kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin Hari ini, Rabu (3/10) diagendakan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya,  Rabu (3/10).

Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (13/9), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu  kembali "bernyanyi" soal kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Selain kembali menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek tersebut, Nazaruddin mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu menerima aliran dana proyek.

Menurut Nazaruddin, ada pertemuan antara dirinya, Anas, Saan Mustofa, dan Menakertrans untuk membahas proyek tersebut. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Menakertrans. "Ini zamannya sebelum Muhaimin, ada pertemuan Menaker, saya, Anas, Saan Mustofa di rumah dinas Menaker," ungkapnya waktu itu.

Dalam kasus ini, Neneng Sri Wahyuni telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Dalam kasus ini, diduga Neneng sebagai perantara dalam proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek itu memakan biaya sebesar Rp 8,9 miliar.

Saan Mustopa sudah diperiksa KPK pada (Rabu, 26/9) lalu. Tapi dia membantah tudingan Nazaruddin tersebut.

Sampai saat ini, Nazaruddin belum tiba di gedung antirasuah itu. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas