"Sindikat penipuan ini berjumlah lima orang, salah satu dari mereka adalah seorang wartawan dari koran Merdeka Pos," jelas Kapolsek Ciputat, Komisaris Polisi Alip saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Kamis (4/10).
Alip menceritakan, kelima pelaku ini ditangkap atas laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban penipuan. Mereka kerap memeras korban dengan berpura-pura menjadi keluarga kecelakaan lalu lintas lalu meminta biaya pengobatan.
Wartawan Merdeka Pos itu berinisial SK berusia 33 tahun. Dalam melancarkan aksinya, ia kerap menggunakan kartu wartawan guna menakut-nakuti korban.
"Saya berpura-pura menjadi keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan meminta biaya pengobatan," aku SK.
SK juga mengaku, dia sering mendapatkan data korban kecelakaan lalu lintas dari pihak Rumah Sakit dengan berpura-pura ingin mencari berita.
Atas perbuatannya, SK dan keempat temannya dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA