post image
KOMENTAR
MBC. Ahli hukum pidana Yenti Garnasih mendengar langsung penegasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada Kamis petang (4/10) lalu.

Saat itu, Abraham mengungkapkan, kalau tak ada halangan, dia akan menandatangani surat penanahan Irjen Djoko Susilo andai (surat penahanannya) diserahkan penyidik, yang menangani mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu pada keesokan harinya atau Jumat (5/10) kemarin.

"Waktu Pak Abraham menyatakan itu (hari Kamis sore), saya ada di samping Pak Abraham. Saya kan datang juga ke KPK itu," kata Yenti kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu (6/10) pagi kemarin.

Mendengar pernyataan Abraham Samad yang langsung to the point itu, Yenti mengaku kaget. Menurutnya, Djoko Susilo pada Jumat kemarin memang cukup pantas untuk ditahan. Apalagi memang, pada pemeriksaan pertama dia mangkir. Yenti tetap menganggap mantan Gubernur Akpol itu mangkir walau mengaku sedang menunggu fatwa dari Mahkamah Agung soal siapa yang sebenarnya yang berhak menangani kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM tersebut.

"Dalam keadaan begini, cukup pantas untuk segera ditahan kemarin. Tapi nggak harus disampaikan. Itu sebenarnya nggak boleh. Apalagi ternyata tidak (jadi ditahan)," kesal dosen Universitas Trisakti ini. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa