post image
KOMENTAR
Cara Kepolisian menangkap anak buahnya, Kompol Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat malam (5/10) jelas tak sesuai aturan. Pasalnya surat penangkapan dan penggeledahan belum mendapat persetujuan pengadilan dan tidak bernomor.

"Untuk itu, kami tidak mengizinkan pihak Polri menangkap Novel,"
jelas Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Sabtu malam (6/10).

Tak hanya itu, dikatakan Johan, bahwa upaya Polisi menangkap Novel atas tuduhan penganiayaan tahanan sewaktu bertugas di Polres Bengkulu 2004, dilakukan di luar jam kerja. Apalagi upaya penangkapan itu dengan mengerahkan dua kompi polisi tak berseragam. Karena itu Johan menuding balik siapa sebenarnya yang tak beretika.

"Teman-teman tahu sendiri, kalau kami sering dituduh tidak beretika oleh orang per orang. Tapi, kemarin itu menunjukkan bahwa proses yang dijalankan oleh pihak Polri tidak sesuai dengan apa yang ada di aturan. Siapa yang tidak beretika? " tanya Johan balik.

Johan menambahkan KPK juga mempertanyakan SOP penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, tiba-tiba pihak Polri ingin menangkap Novel dengan status tersangka tanpa proses pemanggilan.

"Sepengetahuan saya, setiap proses pemanggilan tersangka, seharusnya untuk menetapkan seseorang sebagai saksi atau tersangka harus melalui proses pemanggilan dulu, tidak serta merta ditangkap. Itu kalau di KPK. Tapi, kalau di sana (Polri) saya tidak tahu prosesnya seperti apa," demikian Johan. [rmol/hta] 

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa