
"Tapi, apalagi dia sudah (pernah) mangkir. Jadi pantas saja (ditahan)," ungkap Ahli hukum pidana Yenti Garnasih kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu (6/10) pagi kemarin.
Hal itu dikatakan Yanti saat ditanya apakah tersangka kasus suap proyek pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo layak ditahan pada pemeriksaan perdananya kemarin, Jumat.
Apalagi sambung Yanti, Djoko sudah pantas ditahan berdasarkan penjelasan Abraham pada Kamis sebelumnya. Abraham mengatakan, kalau tak ada halangan, dia akan menandatangani surat perintah penahanan mantan Kepala Korlantas itu andai diserahkan penyidik.
"Bagi saya itu sudah cukup alasan. Memang yang tahu mereka. Kita bukan penyidik. Kita menyimpulkan dari apa yang dikatakan. Kalau dari jawabannya (Abraham), kami kurang. Dan Kita kaitkan dengan jawaban sehari sebelumnya dia berani mengatakan (Irjen Djoko) akan ditahan. Walaupun menurut saya itu tidak perlu. Apalagi kalau sudah dikatakan, menurut saya harus malah dilakukan," bebernya.
Tapi yang ia kesalkan, Irjen Djoko tak bisa ditahan hanya karena persoalan administrasi. Yaitu, syarat minimal tiga pimpinan KPK menandatangani surat penahanan tidak terpenuhi.
Abraham Samad ke Makassar melayat saudaranya meninggal dunia. Adnan Pandu Praja ke Malaysia dan Bambang Widjojanto di Kalimantan. Praktis hanya dua pimpinan yang di KPK. Yaitu, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
"Itu yang saya tangkap dari Pak Abraham kemarin. Memang harus ada tanda tangan dari pimpinan KPK. Karena harus kolektif kolegial. Ya mestinya mereka harus siap-siap dong. Kalaupun Pak Abraham beranjak paginya (Jumat, 5/10), ganti yang lain dong. Kan katanya kolektif kolegial," ungkapnya.
"Kita nggak melihat siapa-siapa. Kita melihat fakta. Kalau fakta hukumnya ada, tapi nggak bisa ditahan karena komisionernya nggak ada, itu dagelan luar biasa," kesalnya.
Soal Irjen Djoko tidak ditahan kemarin, Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi dan pertimbangkan hasil pemeriksaan; memperhitungkan hasil audit investigasi BPK; dan mempertimbangkan masa waktu penahanan tersangka.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA