"Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur sehingga muncul masalah politik yang baru," kata SBY di Istana Negara Jakarta, Senin (8/10).
Menurut dia, kesimpang siuran tersebut tak akan muncul dan merembet kemana-mana andai KPK dan Polri bisa menyampaikan penjelasan secara jujur dan jelas kepada publik.
Terhadap hal itu, aku SBY, dirinya telah memberikan pendapat kepada Kapolri dan pimpinan KPK dalam pertemuan yang digelar tadi siang di Setneg yang dipimpin dirinya.
Intinya kata dia, terkait kasus Novel perlu diletakkan secara menyeluruh dalam konteks yang benar dengan merujuk pada UUD 45 dimana semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.
"Bila terbukti ada kejahatan mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapapun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK," tutur SBY.
SBY mengaku, telah menerima laporan bahwa dugaan pelanggaran hukum terhadap Kompol Novel tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lain. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan sesuai UU yang berlaku. Jangan karena tengah melakukan penyidikan kasus Simulator SIM kemudian tidak bisa diproses secara hukum.
"Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Kompol Novel Baswedan sekarang ini. Timing tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat," tandas dia.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA