
Dalam laporan dimuat secara rinci tentang kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi pada proyek senilai Rp 88,8 miliar yang dibagi kepada 8 paket pekerjaan tersebut. Proyek ini menggunakan dana APBD Provinsi Jabar 2012.
Adalah LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Tatar Sunda (Brantas) dan Jaringan Komunikasi Amanat Rakyat (Jangkar) yang melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK.
Kedua LSM ini juga menyebut tentang dugaan keterlibatan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara. Serta permainan dan pengkondisian proyek mulai dari rapat di badan anggaran DPRD Jabar hingga pengaturan tender di Dinkes Jabar.
"Patut diduga seorang pimpinan DPRD Jabar terlibat dalam kasus ini. Kami akan beberkan bukti-buktinya ke KPK," kata Ketua Umum LSM Brantas, Wanwan Mulyawan Jumat (12/10).
Menurut Wanwan, penyimpangan yang terjadi meliputi, pengaturan lelang, perubahan spesifikasi teknis, dan dugaan pemberian uang untuk memuluskan proyek ini ke seorang pimpinan dewan dan sejumlah pejabat di Dinkes Jabar.
"Pemenang proyek itu memberikan uang Rp 8 miliar ke Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan memberikan uang Rp 3,2 miliar untuk sejumlah pejabat di Dinkes Jabar," kata Ketua LSM Jangkar, Yudi Saputra Negara.
Yudi berharap KPK segera menindaklanjuti laporannya ini agar uang negara bisa terselamatkan. Sebab kata Yudi, proyek senilai Rp 88,8 miliar ini sudah teken kontrak, namun uang APBD-nya belum cair. "Kalau penyimpangan proyek ini bisa dicegah, otomatis uang negara bisa terselamatkan," ujar Yudi.
Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara tak mau menanggapi tudingan itu. "Tanggapan saya no comment," kata Irfan saat dihubungi wartawan.
Irfan juga enggan menanggapi terkait laporan dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 88,8 miliar oleh LSM Brantas dan Jangkar ke KPK. "Jawaban saya tetap no comment," kata Irfan lagi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA