post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melanggar aturan karena mengangkat penyidik Polri aktif menjadi penyidik tetap di lembaga anti korupsi itu. Padahal, anak buah Jenderal Timur Pradopo itu belum mengajukan surat pengunduran diri.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis usai diskusi yang digelar Divisi Hukum Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).

"KPK melanggar (karena) telah mengubah status orang lain (anggota Polri) tanpa pengetahuan instansi Polri. Jelas salah itu," kata Margarito.

Dia juga menjelaskan, untuk alih status bisa saja dilakukan oleh KPK. Namun, dalam menetapkan atau pengangkat anggota Polri sebagai pegawai tetap di KPK, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, Polri-KPK. "Kalau ada kesepakatan dari dua belah pihak, ya itu tidak melanggar. Patuhi peraturan yang ada," jelas Margarito.

Margarito mengimbau baik Polri dan KPK harus mengacu kepada UU untuk menyelesaikan kemelut yang ada. Mulai dari soal status penyidik hingga penanganan kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM.

"Kita ingin berjalan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Makanya kedua belah pihak harus berjalan di atas hukum yang berlaku," pungkas Margarito.

Soal alih status ini, KPK merujuk pada Pasal 7 PP 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK, yang merupakan turunan UU KPK.

Disebutkan, alih status menjadi pegawai tetap KPK ini tidak hanya terbuka untuk penyidik Kepolisian melainkan juga pegawai di KPK yang berasal dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.

Pegawai yang sudah bertugas di lembaga antirasuah selama delapan tahun berhak memilih apakah akan kembali ke instansi awalnya atau menjadi pegawai tetap KPK.

Sementara dalam UU Kepolisian, alih status hanya diperbolehkan untuk pegawai golongan satu dan dua serta jabatan struktural. Sedangkan jabatan fungsional, seperti penyidik, tidak dibolehkan melakukan alih status. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa