post image
KOMENTAR
Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR belum memuntuskan kelanjutan Revisi UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat masih membahas teknis dan landasan keputusan.

"Setelah mendengar pandangan teman-teman, maka kita putuskan untuk kembali ke prosedur awalnya, meski sudah ada surat-surat fraksi ke pimpinan. Kita akan kembalikan ke Panja (panitia kerja). Setelah itu akan dilanjutkan dalam waktu singkat ke Pleno Baleg," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 15/10).

Rapat tersebut, kata Ignatius, menghasilkan keputusan yang nantinya dilandaskan pada semangat seluruh fraksi di DPR yang sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

Ignatius mengatakan dalam rapat pleno Baleg nantinya akan dibahas revisi UU KPK apakah akan dihapus dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Bila harus dicabut maka Baleg akan memanggil pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM. Setelah Baleg memutuskan sikap, hasilnya akan dibawa ke pimpinan DPR.

"Jadi besok (Selasa) akan dijadwalkan Panja, dan hari Rabu akan dilakukan pleno sementara. Hari Kamis akan laporkan ke pimpinan DPR," tutupnya. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa