MBC. Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Untuk Keadilan (APMK) menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). Mereka menuntut KPK segera menangkap pengusaha Shindo Sumidomo alias Asiu.
"Tangkap Shindo Sumidomo yang telah merugikan negara senilai Rp 22,6 miliar lebih," teriak salah satu demonstran saat berorasi.
Kasus yang menjerat Shindo adalah jual beli aset tanah dan bangunan perusahaan milik negara (BUMN), PT Barata Indonesia di jalan Ngagel No. 109 Surabaya. Dengan memanipulasi harga tanah di bawah NJOP, Sindo sebagai pembeli tanah tersebut diduga meraup untung Rp 22,6 miliar.
Koordinator APMK Alfian Ramadhani menyesalkan Shindo hingga kini masih belum tersentuh.
"Kami akan terus menggelar demo kalau ketidakadilan ini terus berlanjut. Penjualnya diadili, kok bisa pembelinya, yakni Shindo Sumidomo, tak disentuh sama sekali?" kata Alfian kepada wartawan.
Selain membawa poster, para pengunjuk rasa melakukan aksinya dengan membakar ban dan berorasi secara bergantian. Salah satu poster yang dibawa bertuliskan "Tangkap dan adili Shindo Sumidomo, pengusaha hitam!"
Sebelum melaksanakan aksi di depan kantor KPK, Alfian dan pemuda lainnya menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia. Di Bundaran HI, APMK membakar foto-foto Shindo. Meluapkan kekecewaan, mereka juga membakar ban sembari meneriakkan yel-yel anti konglomerat hitam.
"Kalau kami menyoal ketidakadilan pengusutan korupsi penjualan tanah milik BUMN, itu artinya justru kami mendukung KPK. Nah, kami ingatkan KPK, ada yang tidak adil dalam pengusutan korupsi penjualan tanah PT Barata Jaya, dan kami peduli soal itu," tegas Alfian.
Kasus penjualan tanah PT Barata Indonesia sudah memasuki tahap persidangan. Tapi sekali lagi, yang dijerat di persidangan itu barulah pihak penjual yakni Direktur Keuangan PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap. Kerugian negara yang besar, yakni Rp 22,690 miliar.
Mahyuddin didakwa menjual tanah PT Barata jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bersama dengan Ir Harsusanto (Dirut PT Barata Indonesia) dan Shindo Sumidomo pada 2003-2005. Transaksi ini bertentangan dengan, di antaranya, UU RI No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Kepmen Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
Mahyuddin dan Harsusanto menjual aset tanah PT Barata kepada Shindo Sumidono (PT Cahaya Surya Unggul Tama) dengan harga jauh di bawah pasaran. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin kepada Shindo alias Asui. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA