“Nilainya sih tidak besar tapi tetap saja ada praktik perjalanan dinas. Saya minta itu diurus dan pelakunya tidak boleh diberi ampun,” kata Dahlan seusai Rapat Pimpinan (Rapim) di kantor Perum Perumnas, Jakarta, kemarin.
Bekas dirut PLN ini menjelaskan, praktik perjalanan dinas fiktif terjadi karena ada perjalanan dinas yang mengatasnamakan pegawai BUMN. Namun, pada tiketnya tidak tertera nama orang yang bersangkutan.
“Kita sendiri yang akan menindak kasus ini. Karena nilainya kecil sekitar Rp 166 juta, tidak akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski ada indikasi korupsi,” terangnya.
Meski demikian, Dahlan enggan menyebut perusahaan BUMN mana yang terindikasi atas tindak penyelewengan dana perjalanan dinas ini. Ia khawatir, jika disebut bisa berdampak negatif atas kemajuan BUMN yang dimaksud.
Selain itu, dia mengaku masih banyak pensiunan pegawai yang menempati rumah dinas BUMN yang didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini Dahlan meminta agar petinggi perusahaan pelat merah menggandeng KPK guna menangani persoalan rumah dinas. “KPK sudah ambil sikap untuk urusan rumah dinas, dirut BUMN harus lapor ke KPK,” tegas Dahlan.
Bahkan, menurut dia, masih ada rumah dinas senilai Rp 60 miliar yang ditempati pensiunan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, BPK juga menemukan 63 kasus penyimpangan anggaran pada BUMN. Penyimpangan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
KOMENTAR ANDA