
"Ya saya seolah-olah menjadi tentara karena biar serem, jadi ga ada yang curiga," ucap KK di minggu (22/10).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong ayam di pasar Lembang ini mengatakan terinspirasi untuk mengenakan pakaian ala tentara dan pistol mainan karena ketika pernah bertugas sebagai pengaman ketika ada acara di kediaman bosnya.
"Ini baju kpmplit dapet minjem dari kakak, awal kepikiran pake tentara ya pas kemarin bos saya menyuruh mengamankan parkir dan lingkungan sekitar rumah dia waktu ada sukuran pakai seragam tentara makanya saya ikutin aja, terus ditambah korek yang berbentuk pistol" ucapnya.
KK pun mengatakan selain menjual narkotik jenis 4 seperti dumolid, pil riklona, pil camlet, pil xanax yang didapatnya dari ALN (dpo) dan CK (dpo) iapun ikut menggunakan barang tersebut.
"Barang semua dibeli dengan harga 650 ribu sebanyak 100 butir/10strip dan saya menjualnya tiap satu strip dengan harga 80 ribu atau 8 ribu tiap butirnya, tapi saya juga menggunakan obat ini juga, soalnya biar cenghar (melek), biar semangat saat kerja," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Agus Dwi Hermawan mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Farris Nur Sanjaya, pada hari sabtu (20/10) di sekitar kampus UPI, jalan Setiabudhi kota Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka saat kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP didapat barang buti berupa 30 butir pil rilkona, 26 pil camlet, 24 butir pil dumolit, 3 butir Xanax, serta 100 butir pil Camlet, yang di simpan disarung handphone," ucapnya saat ditemui di Makosat Restabes Bandung.
Lebih lanjut Agus mengatakan masih memburu dua orang tersangka lainya yang masih buron yaitu ALN serta CK yang merupakan penyuplai barang tersebut.
"Barang ini tidak dijual bebas karena memang ada pengawasan dari instansi terkait, dan apabila menggunakan pun itu harus dengan resep dokter karena memang ini digunakan untuk terapi," katanya
Karena apabila disalah gunakan, obat yang berfungsi sebagai anti depresa ini bekerja menekan susunan saraf pusat dan digunakan untuk mengobati orang-orang stres serta dikonsumsinyapun hanya 1 kali sehari karena efeknya hampir sama seperti narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 62 Jo pasal 60 ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika. Dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA