post image
KOMENTAR
Dalam rangka mengingat dan menangkap momentum peringatan ke 84 Hari Sumpah Pemuda, sejumlah tokoh mendesak pemerintah merevisi lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya yang konotasinya kurang tepat dengan kondisi kekinian Indonesia hari ini.

"Perlu direvisi lirik lagu Indonesia Raya, khusus bagian di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku. Alasannya kalimat itu multitafsir dan menjadikan lagu Indonesia Raya kurang bermakna. Konotasinya memandu itu seperti memandu orang yang sudah meninggal, walaupun dimaksudkan untuk ibu pertiwi," kata Ketua Lembaga Musik Indonesia dan Sekjen Dewan Musik Indonesia, Didied Maheswara, di Jakarta, Senin kemarin (22/10).

Menurut Didied, usul revisi ini sebelumnya pernah disampaikan kepada Soeharto dan Habibie tapi tidak ada respon dari pemerintah ketika itu. Maestro gitar klasik ini pun menjelaskan bahwa lirik atau syair lagu memiliki kekuatan dan efek pengaruh bagi yang mendengarkan, seperti halnya mantra-mantra.

"Lirik lagu Indonesia Raya sangat hebat. Lirik disanalah aku berdiri, mesti disesuaikan liriknya jadi dengan tegak aku berdiri menjadi pandu bangsaku," kata Didied.

Merevisi lagu kebangsaan bukan perkara yang sulit. Paling tidak begitu padangan pakar hukum tatanegara dari Universitas Indonesia, Dr Margarito Kamis. Menurut Margarito, revisi tersebut sangat mungkin dilakukan dan tidak perlu secara legalistik dengan menyampaikannya ke MPR.

"Revisi itu akan menjadi konvensi kalau ada kesepakatan antara Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR dan presiden. Itu saja sudah cukup," tandasnya.

Sementara itu, aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) dan penyair Adhie Massardi menambahkan, lagu Indonesia Raya diciptakan dalam situasi darurat, maka liriknya pun disesuaikan dengan situasi darurat. Karena itu kalau saat ini perlu direvisi maka sah saja.

"Konstitusi saja bisa diubah, yang penting semangatnya perubahan untuk Indonesia baru, dan ini harus menjadi gerakan kesadaran bernegara dan berkonstitusi," ujarnya.

Adhie menambahkan, karena lagu Indonesia Raya milik bangsa maka dalam waktu dekat akan ditetapkan panitia yang akan merevisi, setelah itu usulan ini akan disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara.

Untuk diketahui, peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. [rmol/hta]

Al Wasliyah Medan Dukung Walikota Hentikan Aktivitas Ramadhan Fair saat Shalat Tarawih

Sebelumnya

Al Wasliyah Medan Dukung Walikota Hentikan Aktivitas Ramadhan Fair saat Shalat Tarawih

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam