
"Pelaku menelan shabu yang sudah dibentuk dalam kapsul namun dalam ukuran besar agar bisa lewat dari pemeriksaan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Oza Olavia kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (23/10).
Pelaku yang diamankan adalah penumpang WN Nigeria berinisial CR berusia 31 tahun dengan rute penerbangan Dubai-Jakarta. Dari keterangan pelaku, shabu akan diberikan kepada penadah yang berada di Jakarta.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai ada sesuatu di dalam perut dan kemudian dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen, petugas menemukan adanya tumpukan kapsul di dalam tubuh pelaku," katanya.
Setelah itu, petugas meminta kepada pelaku untuk mengeluarkan barang mencurigakan di dalam tubuhnya. Selama 18 jam menunggu, akhirnya petugas dapat mengumpulkan 60 kapsul dari dalam tubuh pelaku.
"Pelaku mengaku memasukan 60 kapsul itu dalam kurun waktu 2 jam. Tetapi saat mengeluarkannya agak sulit maka dibantu dengan obat buang air," katanya.
Dari hasil penelitian, kristal bening yang dikemas dalam kapsul tersebut adalah methamphetamine atau shabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 13 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, maka dipidana mati dan dengan maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA