post image
KOMENTAR
  Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mengagalkan penyelundupan shabu-shabu yang dibawa oleh Warga Negara Asing (WNA) seberat 1.118,2 gram dengan nilai Rp 1,5 Miliar  Modus yang dilakukan adalah menelan 60 shabu ke dalam perut tersangka.

"Pelaku menelan shabu yang sudah dibentuk dalam kapsul namun dalam ukuran besar agar bisa lewat dari pemeriksaan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Oza Olavia kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (23/10).

Pelaku yang diamankan adalah penumpang WN Nigeria berinisial CR berusia 31 tahun dengan rute penerbangan Dubai-Jakarta. Dari keterangan pelaku, shabu akan diberikan kepada penadah yang berada di Jakarta.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai ada sesuatu di dalam perut dan kemudian dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen, petugas menemukan adanya tumpukan kapsul di dalam tubuh pelaku," katanya.

Setelah itu, petugas meminta kepada pelaku untuk mengeluarkan barang mencurigakan di dalam tubuhnya. Selama 18 jam menunggu, akhirnya petugas dapat mengumpulkan 60 kapsul dari dalam tubuh pelaku.

"Pelaku mengaku memasukan 60 kapsul itu dalam kurun waktu 2 jam. Tetapi saat mengeluarkannya agak sulit maka dibantu dengan obat buang air," katanya.

Dari hasil penelitian, kristal bening yang dikemas dalam kapsul tersebut adalah methamphetamine atau shabu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 13 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, maka dipidana mati dan dengan maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3. [rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal