“Rencananya LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan turun ke Kepulauan Riau melakukan investigasi lanjutan,” kata Presiden LIRA HM Jusuf Rizal di Jakarta, Senin (5/11).
Menurut Rizal, LIRA tidak menemukan pelanggaran pengoperasian M-PLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan) Telkom yang sebelumnya diduga bermasalah. Hasil uji coba pelayanan M-PLIK di Kecamatan Balombong, Makasar belakangan malah anti klimaks.
"Uji coba berjalan baik dan kita transparan dilihat langsung pengoperasian M-PLIK serta perangkatnya. Jadi kalau ada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan serta pengoperasiannya tidak betul," kata penanggungjawab pengoperasian M-PLIK Telkom di Barombong, Makasar, Wibawa menanggapi kunjungan sejumlah pengurus LIRA.
Sebelumnya diberitakan LIRA menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan MPLIK Telkom tidak berjalan di daerah serta terjadinya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk masalah dugaan KKN pihak Telkom telah memberi klarifikasi saat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi I, bahwa masalah tender dan keterlambatan telah diselesaikan secara internal bersama dengan Balai penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Menko Info.
Jusuf Rizal mengatakan, pelaksanaan M-PLIK sudah berjalan baik, meski ada sejumlah catatan, dimana software M-PLIK Telkom perlu diubah lebih familier dengan masyarakat. Selain itu, perlu lebih disempurnakan pengelolaannya agar masyarakat lebih banyak menikmati kehadiran M-PLIK di setiap kecamatan.
Adapun 6 (enam) propinsi di wilayah bagian Timur yang dilakukan investigasi , meliputi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (13 Paket), Papua dan Irian Jaya (20 paket), Kalimantan Tengah (17 Paket) dan kemudian di Sulawesi Selatan sebanyak 14 Paket. Ada sekitar 105 titik MPLIK yang dioperasikan sejak 22 Agustus 2012 di seluruh Sulawesi Selatan.
Hasilnya, kata Jusuf Rizal, mitra penyedia layanan MPLIK Telkom di daerah sudah cukup profesional, karena kalaupun mereka bekerja tidak bagus, misalnya pekerjaannya terlambat dikenakan denda atas setiap keterlambatan. Dan Telkom tidak dirugikan karena investasinya disiapkan menggunakan dana Menko Info dari sumbangan penyedia jasa telekomunikasi.
“Kami juga melibatkan dan bermitra dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anggota Federasi LSM Indonesia (FELSMI) dalam melakukan investigasi,” terangnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA