Koordinator aksi, Nofri Andri Yulan mengatakan, kasus PON XVIII di Provinsi Riau hanya menunggu bom waktu saja.
"Ini hanya menunggu ledakan saja dari KPK," ujar Nofri dalam orasinya beberapa saat tadi.
Para massa aksi sepakat bahwa Rusli Zainal merupakan aktor intelektual dalam kasus yang menyeret belasan tersangka ini. Peran Rusli, kata dia, dilihat dari fungsi kebijakan yang diperankannya.
"Tetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi PON Riau. Rusli dipenjara, rakyat sejahterah," lanjut dia dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini. massa aksi juga mendesak Ketua KPK Abraham Samad mundur dari jabatannya kalau tidak bisa menetapkan Rusni Zainal sebagai tersangka.
"Lebih baik Abraham mundur kalau tak bisa laksanakan tugasnya berantas korupsi," demikian Nofri.
Dalam kasus suap PON Riau, KPK sudah menetapkan belasan orang tersangka. Mereka di antaranya, staf Gubernur Riau, Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra. Selain itu, anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari.
Sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang pelicin bagi DPRD. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA