post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) tampaknya mengarahkan penyelidikan kasus korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium di Kementerian Agama kepada Deni Suherman, sopir pribadi tersangka dalam kasus tersebut, anggota DPR Zulkarnain Djabar.

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini penyidik KPK akan memeriksa supir pribadi politisi Partai Golkar itu.

"Yang bersangkutan (Deni Suherman) akan diperiksa sebagai saksi untuk ZD," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/11).

Pemeriksaan sopir pribadi tersangka di KPK bukan tanpa alasan. Sopir pribadi diduga mempunyai peran penting dalam sebuah tindak pidana korupsi. Sopir biasanya berperan sebagai kurir. Misalnya, dalam kasus suap proyek kasus Wisma Atlet, dalam pernah sopir Permai Grup. Sang sopir mengaku diperintahkan untuk mengantar sejumlah uang. Begitupun dalam penyelidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK mengamini pernah menggarap supir pribadi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berkaitan dengan dugaan pemberian mobil Harrier oleh PT Adhi Karya kepada Anas.

Untuk peran sopir pribadi Zulkarnaen Djabar belum diketahui secara pasti. Namun yang pasti, dalam kitab KPK, seseorang diperiksa sebagai saksi itu terkait tiga unsur, yakni yang bersangkutan diperiksa karena tahu, mendengar, atau karena kepakarannya. [rmol/hta]] 

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa