
"Audit BPK akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengembangkan kasus Hambalang," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11).
"KPK tidak mengaudit, KPK mengusut apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," tambahnya.
Jelas Johan, pihaknya beberapa lalu sudah melakukan gelar perkara. Namun belum mengarah kepada tersangka, termasuk kepada Menpora Andi Mallaranggeng yang selama ini banyak dituduh-tuduhkan.
"Gelar perkara belum mengarah ke pihak lain," tutup Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Deddy Kusnidar sebagai tersangka. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA