
Kepala Sub Bagian Humas BNN, Krisna Anggara menjelaskan, pemusnahan ribuan gram barang bukti itu merupakan ke 22 kalinya sepanjang tahun 2012. Untuk barang bukti yang terkumpul hari ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkoba dengan delapan orang tersangka.
Menurut Krisna dari tiga kasus ini sebenarnya disita barangbukti sebanyak 15.154,3 gram atau 15,1 kg sabu."Namun yang kami musnahkan hanya 14.534,3 sabu. Sementara sisanya sebanyak 45 gram untuk pembuktian perkara, 37,5 gram untuk iptek dan 537,5 gram untuk diklat," kata Krisna.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 75 k dan Pasal 91 UU 35/2009 tentang Narkotika. Pada pasal tersebut tertera bahwa barang bukti narkotika yang disita harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Setempat. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA