post image
KOMENTAR
Hampir 15 kilogram barang bukti narkoba golongan I jenis sabu yang dimusnahkan petugas Badan Narkotika  Nasional (BNN), Rabu (21/11) pagi. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang,  Jakarta Timur, dengan memasukkan barang bukti ke incenerator atau mesin pemanas.

Kepala Sub Bagian Humas BNN, Krisna Anggara menjelaskan, pemusnahan ribuan gram barang bukti itu merupakan  ke 22 kalinya sepanjang tahun 2012. Untuk barang bukti yang terkumpul hari ini merupakan hasil pengungkapan  tiga kasus peredaran gelap narkoba dengan delapan orang tersangka.

Menurut Krisna dari tiga kasus ini sebenarnya disita barangbukti sebanyak 15.154,3 gram atau 15,1 kg sabu."Namun yang kami musnahkan hanya 14.534,3 sabu. Sementara sisanya sebanyak 45 gram untuk pembuktian perkara,  37,5 gram untuk iptek dan 537,5 gram untuk diklat," kata Krisna.

Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 75 k dan Pasal 91 UU 35/2009 tentang  Narkotika. Pada pasal tersebut tertera bahwa barang bukti narkotika yang disita harus dimusnahkan paling  lama tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Setempat. [rmol/hta]
 

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal