Rabu, 28 November 2012 , 00:02:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Siti Hartati Murdaya, Bos PT Hardaya Inti Plantation yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah siap menjalani sidang perdana yang diagendakan berlangung pagi ini (Rabu, 28/11).
Begitu dikatakan pengacara Hartati, Patra M Zein kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (27/11) malam.
"Sidangnya jam 9 pagi," kata Patra.
Sejauh ini, lanjut Patra, pihaknya tak mau berspekulasi maupun berandai-andai mengenai surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami masih mempelajari berkas perkaranya, dan besok akan mendengarkan dakwaan JPU," demikian Patra.
Hartati Murdaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar tiga miliar rupiah terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA