post image
Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP S Simare-mare SH saat memusnahkan barang bukti ganja 10 Kg di Halaman Mapolresta Medan, Rabu (05/11/2012) siang.
KOMENTAR
MBC. Satuan Res Narkoba Polresta Medan, memusnahkan barang bukti ganja kering hasil sitaan dari tersangka seberat 10 Kg, di halaman Mapolresta Medan, Rabu (5/12) siang 11.30 WIB. Barang bukti ganja yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dari tersangka Rahuddin alias Udin, Muhammad Nasir dan Dahlan.

Pemusnahan ganja tersebut dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP S Simare-mare dan dihadiri JPU dari Kejari Medan, Joseph Christian dan penasehat hukum dari para tersangka Untung Haryono serta ketiga tersangka. Menurut informasi yang diperoleh di Mapolresta Medan, barang bukti ganja seberat 10 Kg ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum besi dengan di siram minyak tanah dan di bakar hingga menjadi debu.

Sementara itu, asap hasil pembakaran barang bukti tersebut sempat membuat kawasan Mapolresta Medan dipenuhi dengan aroma asap ganja yang sangat menyengat. Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP S Simaremare, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah kerusakan dan penyusutan dari barang bukti narkoba tersebut.

"Pemusnahan dilakukan juga untuk mencegah penyalahgunaan dari barang bukti narkoba tersebut dan pemusnahan ini karena berkas acara perkara para tersangkanya sudah selesai dan saat ini sedang disidangkan," katanya.

Sambungnya, dalam pemusnahan barang bukti ini, pemusnahan dilakukan disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Penasehat Hukum para tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," sebutnya.

Sementara itu, Rahuddin alias Udin, mengaku, dirinya khilaf dan tergiur karena. "Sudah terlanjur dan tinggal menjalani hukumannya saja," ujarnya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal