post image
agus martowardojo
KOMENTAR
RMOL. Menteri Keuangan Agus Martowardojo punya peranan yang tidak kecil di balik skandal pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu dinilai pantas bertanggung jawab karena dialah yang memberikan dispensasi pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga TA 2010 yang telah melewati tenggat waktu. Menurut audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) persetujuan itu melanggar ketentuan soal tenggat waktu pengajuan RKA KL seperti diatur pada PMK 69/PMK.02/2010.

Persetujuan untuk proyek yang menurut rencana dikerjakan dalam beberapa tahun itu pun dianggap bermasalah karena alokasi anggaran sebetulnya belum tersedia. Belum lagi, permohonan dari kantor Andi Mallarangeng hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Sementara pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum mengenai proyek itu tidak ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, melainkan hanya ditandatangani Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.

Dalam laporan audit BPK tanggal 30 Oktober 2012 disebutkan bahwa objek pemeriksaan BPK adalah proyek pembangunan P3SON Kemenpora yang berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yang didukung anggaran Kemenpora sebesar Rp 1,19 triliun.

Rincian dari dana sebesar itu adalah, pertama DIPA Revisi tahun 2010 nomor 0001/092-01.1/-/2010 tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp 275 miliar untuk pembangunan Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPPON) Hambalang seluas 108.533 meter persegi dengan kode anggaran 10.10.05.0024.00165 (program peningkatan sarana dan prasarana olahraga, sub kegiatan pembangunan gedung pendidikan).

Lalu, DIPA Revisi tahun 2011 nomor 0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp 400 miliar untuk lanjutan pembangunan P3SON Hambalang dengan kode anggaran 092.01.07.3824.03.013.012 (program pembinaan dan pengembangan olahraga, kegiatan peningkatan prasarana dan sarana keolahragaan, sub kegiatan penyediaan sarana olahraga).

Dan DIPA tahun 2012 nomor 0015/092-01.1.01/00/2012 tanggal 9 Des 2011 sebesar Rp 521,6 miliar untuk pembangunan P3SON Hambalang dengan kode anggaran 092.01.06.3824.002.006.040 (program kepemudaan dan keolahragaan, kegiatan peningkatan prasarana dan sarana keolahragaan, sub kegiatan penyediaan sarana olah raga).

Anggaran itu digunakan untuk membiayai berbagai kontrak pekerjaan dari perencanaan dan konstruksi hingga manajemen konstruksi. Pertama adalah kontrak konsultan perencanaan tahun 2010 dengan rekanan PT YK yaitu nomor 027.A/SPK/PPK/P3SON/8/2010 tanggal 30 Agustus 2010 senilai Rp 5,8 miliar. Kontrak ini diubah dengan tambahan melalui kontrak nomor 035.A/SPK/PPK/P3SON/12/2010 tanggal 9 Desember 2010 senilai Rp 5,82 miliar.

Lalu kontrak konsultan perencanaan tahun 2011 dengan rekanan PT YK, nomor 67.A/SPK/PPK/P3SON/1/2011 tanggal 14 Januari 2011 senilai Rp 8,59 miliar.

Bagian terbesar adalah kontrak induk pekerjaan konstruksi dengan rekanan KSO AW nomor3894/Seskemenpora/BP/10/2010 tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp 1,07 triliun yang dipecah ke dalam beberapa kontrak anak, seperti kontrak anak tahun 2010 nomor 3895/Seskemenpora/BP/10/2010 tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp 246 miliar.

Lalu kontrak anak tahun 2011 nomor 0513.A/Seskemenpora/BP/12/2010 tanggal 29 Desember 2010 senilai Rp 507 miliar. Kontrak anak yang terakhir ini diubah dengan tambahan melalui kontrak nomor 185.8/Sekemenpora/D.5/10/2011 tanggal 04 Oktober 2011. Angkanya pun berubah menjadi Rp 508 miliar.

BPK mencatat bahwa kontrak anak sejak Juli 2012 belum dibuat.

Selain itu, BPK juga meneliti kontrak manajemen konstruksi tahun 2010 dengan rekanan PT CCM bernomor 027.B/SPK/PPK/P3SON/8/2010 tanggal 30 Agustus 2010 senilai Rp 4,8 miliar yang kelak didiaddendum dengan kontrak nomor 035.B/SPK/PPK/P3SON/12/2010 tanggal 9 Desember 2010 menjadi senilai Rp1 miliar.

Terakhir yang diteliti BPK adalah kontrak manajemen konstruksi tahun 2011 dengan rekanan PT CCM nomor 067.B/SPK/PPK/P3SON/1/2011 tanggal 14 Januari 2011 senilai Rp 8,11 miliar.

Melihat keterlibatan Agus Martowardojo itu tidak berlebihan rasanya bila publik bertanya-tanya, mengapa pria kelahiran Amsterdam, Belanda, itu tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti Andi Mallarangeng.

Kabar yang sempat berkembang di masyarakat politik mengatakan bahwa Agus Martowardojo mendapatkan proteksi khusus dari kalangan Istana karena memiliki hubungan kekerabatan dengan Ibu Ani Yudhoyono.

Namun informasi terakhir yang diperoleh mengatakan bahwa kabar itu tidak benar.

"Hubungan" di antara Ani Yudhoyono dan Agus Martowardojo "diwariskan" dari hubungan orangtua mereka di masa lalu. Kabarnya, keluarga Agus Martowardojo pernah memberikan bantuan kepada keluarga Sarwo Edhie. Tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai apa bentuk bantuan itu.

Juga disebutkan bahwa cerita tentang hubungan itu di masa lalu sesungguhnya tidak dikonversi menjadi hubungan spesial antara keluarga nomor satu di Indonesia itu dengan Agus Martowardojo. Apalagi dalam bentuk proteksi politik kepada Agus Martowardojo apabila ia terbukti ceroboh dan bersalah dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai Menteri Keuangan.

Terlepas dari cerita itu, bukankah seharusnya mata pedang hukum tajam ke semua orang.

Terakhir yang harus digarisbawahi adalah: peranan Agus Martowardojo di balik skandal Hambalang ini tidak terbilang kecil. [guh]

KOMENTAR ANDA