"Pimpinan KPK harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai siapa yang cocok dijadikan penasihat KPK," kata anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (23/12).
Seperti diketahui, masa tugas Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan segera berakhir karena sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, keduanya sudah 4 tahun menjabat. Abdullah dan Said Zainal dipilih oleh pimpinan KPK atas rekomendasi Panitia Seleksi Penasihat KPK yang diketuai Prof Jimmly Asshiddiqie yang proses seleksinya dimulai Februari 2009.
Menurut Suding, pengganti Abdullah dan Zainal sebaiknya berlatar belakang pakar hukum pidana dan atau ekonomi. Kombinasi keduanya bisa membuat upaya memenjarakan koruptor dan upaya membongkar kejahatan kerah putih yang melibatkan keuangan negara jadi lebih tajam lagi.
"Bagusnya diambil dari kalangan akademisi, tokoh LSM, pakar hukum pidana atau pakar ekonomi. Tapi yang jelas harus punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi," beber Suding.
Terkait usulan sejumlah kalangan agar ekonom senior Kwik Kian Gie atau Rizal Ramli dipilih menjadi penasihat KPK, Suding tak mempermasalahkannya karena keduanya memang dikenal paham betul tentang seluk beluk kejahatan kerah putih pembobol uang negara dan kejahatan perbankan.
"Penentuan penasihat KPK tergantung pimpinan KPK. Tapi itu tadi, pimpinan KPK harus memperhatikan aspirasi publik. Kalau Pak Kwik dan Pak Rizal diinginkan masyarakat saya kira tidak masalah dan bagus-bagus saja," tutup Suding. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA