post image
KOMENTAR
Secara konstitusional, UUD 1945 tidak mensyaratkan adanya perolehan suara atau kursi minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan capres dan cawapres.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 25/12).

"UUD hanya mensyaratkan yang berhak mengajukan pasangan itu adalah parpol peserta Pemilu. Dengan demikian, UUD tak mensyaratkan adanya presidential-threshold," tegas Lukman, yang juga Wakil Ketua MPR.

Lukman pun menghargai rencana mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsah dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang mau mengajukan judicial review soal ambang batas pengajuan presiden atau presidential threshold kepada Mahkamah Konsititusi (MK). Gugatan ini diajukan sebab aturan soal presidential threshold dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi hak warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan menjadi capres.

"Kita hormati hak mereka untuk ajukan judicial review ke MK," demikian Lukman. [rmol/hta]





 

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa