post image
KOMENTAR
MBC.  Pemilihan presiden (pilpres) tidak perlu diberi ambang batas atau presidential threshold jika diselenggarakan secara serentak dengan pemilu legislatif.

Begitu tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

”Pemilihan presiden tidak usah ada threshold, ini bukan keharusan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada keharusan dalam menentukan ambang batas dalam pemilihan presiden. Bahkam UUD tidak pernah mencantumkan persyaratan adanya ambang batas bagi pencalonan pasangan presiden.

Sehingga, peniadaan presidential threshold akan lebih aman bagi penyelenggara pemilu karena tidak akan ada gugatan judicial review ke MK.

Dalam Pasal 6A UUD ketentuan tentang threshold sama sekali tidak disinggung,” pungkasnya. [hta/rmol]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa