MBC. Polresta Medan dibantu Dinas Perhubungan Medan siang tadi menggelar razia lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, Glugur Medan. Konon razia itu dalam rangka penertiban lampu larangan kepada masyarakat yang dianggap tidak mengindahkan peraturan itu.
"Lampu larangan itu sudah dipasang setahun lalu namun masyarakat tidak mengindahkan dan tidak peduli dengan larangan itu," kata AKP Tio kepada medanbagus.com saat ditemui.
Menurut pantauan, ternyata banyak warga yang tidak mengetahui peraturan itu sehingga saat distop oleh polisi banyak pengendara yang merasa heran.
Alizardi, salah seorang Warga Jalan Cakrala RT 12/01 Gaharu yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwana ungu BK 5914 DO, ditilang dengan alasan istrinya yang saat itu dibonceng tidak mengenakan helm saat melintasi kawasan itu.
"Saya nggak ngerti ini kenapa langsung ditahan STNK saya dan langsung diberikan surat tilang, padahal cuma istri saya yang nggak pakai helm," kesal Alizardi.
Alizardi dikenakan pasal 290 ayat (1) dan (2) UU Peraturan lalu lintas dengan surat tilang berwarna merah muda dan diminta untuk mengambil STNK nya di Polresta Medan.
Sejumlah Warga yang terkena tilang sempat adu mulut dengan polisi. Pasalnya petugas kepolisian enggan memberikan alasan tepat kepada warga seputar penertiban lampu larangan yang selama ini dianggap tidak pernah ada masalah tersebut.
Seorang warga Griya Martubung, Mawardi Panjaitan yang terkena tilang mengaku sangat menyesalkan hal itu. Menurut dia, razia ini sudah pilih kasih dan tidak ada plank razia. "Razia ini pilih kasih, masak yang lain dibiarkan nggak pakai helm, saya malah ditangkap," gerutu Mawardi.
Mawardi sempat protes sambil marah-marah dan mengejar Brigadir Riris yang langsung pergi saat ditanyai Mawardi terkait penilangan itu. Mawardi meremas kertas putih razia yang diberikan polisi.
Adu mulut terjadi antara Mawardi dengan Brigadir Riris serta dibantu beberapa oknum polisi dan oknum Dinas Perhubungan. "Ini razia tidak resmi. Ini razia "gelap", saat saya meminta surat tugas razia mereka semua diam, saya rencana ingin menuntut karena sebenarnya saya tidak tahu menahu ada peraturan itu, berati ini razia tidak sah," protes Mawardi.
"Malah barusan saya dimintai uang, tapi SIM saya masih ditahan padahal saya sudah memohon-mohon hingga ke mobil polisi agar SIM saya dikembalikan," tambahnya lagi.
Mawardi mengaku dimintai Rp60.000 karena melanggar Pasal 291 ayat 2 30 BL 106 ayat 8. Mawardi pun diminta menebus sisanya ke Polresta Medan jika ingin SIMnya dikembalikan. [ans]
KOMENTAR ANDA