post image
KOMENTAR
MBC. Dua anggota Sabhara Polres Medan, Briptu Maichel dan Briptu Heru Syahputra akan dikonfrontir dengan dua korban anak baru gede (ABG) yang mengaku telah ditelanjangi.


Kasubdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Juliana mengatakan, konfrontir itu untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut. Sebab, masing-masing pihak memiliki argumen.


"Pihak pelapor dan terlapor akan dikonfrontir untuk mengetahu kejadian yang sebenarnya," jelas Juliana kepada wartawan, Kamis (10/1).


Hingga kemarin, terang Juliana, pihak telah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk orang tua korban yang telah melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.


Menurut Juliana, kedua anggota Sabhara Polresta Medan Briptu Maichel dan Briptu Heru juga telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, kemarin.


Jika dalam proses penyidikan benar sesuai dengan yang dilaporkan pihak korban, maka kedua anggota kepolisian tersebut terancam 15 tahun penjara.


"Briptu Maichel dan Briptu Heru disangkakan dengan pasal 335 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Juliana.


Sebelumnya, dua anggota Sabhara Polresta Medan yakni Briptu Maichel dan Briptu Heru diduga melakukan pelecahan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang.


Kedua korban mengaku diminta menanggalkan pakaian di Jalan Ring Road, Minggu (6/1) malam. Kemudian keduanya dibawa  ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan hanya mengenakan pakaian dalam dan tangan digari.


Sementara menurut kedua polisi itu, mereka mendapati kedua ABG itu tidak mengenakan pakaian dan resleting celana prianya sedang terbuka. Kedua ABG tersebut juga didapati di posisi jok belakang. [ans]

KOMENTAR ANDA