post image
KOMENTAR
Ketua tim penyidik Kejatisu, Darmabela Timbas mengakui mereka menyampaikan surat perintah mengeluarkan Faisal dari Rutan Tanjung Gusta. Hal ini menurutnya sesuai dengan perintah hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Kami mengeluarkan surat perintah, berdasarkan putusan hakim yang meminta agar Faisal dikeluarkan menjadi tahanan rumah," kata timbas.

Meski dikeluarkan dari rutan, namun hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Proses hukum tetap jalan, tidak ada yang terhambat," tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deli Serdang, Ir. Faisal yang menjalani penahanan sejak 02 Juni 2012 lalu, ternyata tidak lagi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta. Ia sudah berada di rumahnya sejak hari Rabu (09/01/2013) lalu.

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Toni Panjaitan mengatakan, mereka mengeluarkan Faisal sejak setelah menerima surat perintah dari Kejatisu.

"Kita mengeluarkan beliau berdasarkan surat perintah dari jaksa, sekitar pukul 10 malam kita terima," ujarnya.

Kasus ini sendiri adalah dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Deliserdang yang menyeret dua orang terdakwa yakni Kadis PU Deliserdang, Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang, Elvian. [rob]

KOMENTAR ANDA