post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membuat aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan perlu dibuat dalam bentuk UU.

"Gratifikasi seks bisa dijerat dengan kasus korupsi karena seks masuk kategori pemberian, bisa diukur dengan uang, karena seks tidak ada yang gratisan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Minggu (13/1).

Sejauh ini, Emerson mengakui belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut. Karena itu, rekomendasi UNCAC terhadap pasal gratifikasi harus lebih disempurnakan lagi karena gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.

Indonesia, menurut Emerson, dalam hal ini dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.

"Intinya gratfikasi seks harus jadi perhatian KPK, karena kalau menunggu DPR agar dibuat dulu Undang-undangnya ga akan bisa diharapkan, karena siapa tau mereka pelakunya," demikian Emerson. [ysa/rmol/ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal