"Tidak ada kelanjutan dari kasus ini. Tersangka korupsi masih bebas berkeliaran. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin Presiden," kata orator aksi, Gikos Silalahi.
Kejatisu menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi pada masa kepemimpinan Kajatisu Sution Usman Adji. RH diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005.
Pendemo menilai, pihak Kejatisu terkesan sengaja memendam kasus dugaan korupsi tersebut. Pasalnya pimpinan Kejatisu sudah tiga kali berganti namun kasus tersebut tak kunjung tuntas. Para pimpinan Katisu itu antara lain Sution Usman Adji, Ak Basyuni Masyarif dan Noor Rahmad yang kini menjabat Kajatisu yang baru.
"Ini aneh, kenapa hingga jabatan Kajatisu Noor Rahmad kasus ini tak juga selesai. Kami menduga ada unsur kesengajaan pihak kejaksaan yang ingin mengubur dugaan korupsi tersebut," lanjut pendemo.
Dalam aksi itu, para pendemo melampirkan dugaan korupsi yang dilakukan yakni pada 29 Mei 2006 seperti yang pernah dilaporkan Ongku P Hasibuan (Bupati Tapanuli Selatan-red), terdapat korupsi tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasipenkum Kejatisu, Marcos Simare-mare yang menerima pengunjukrasa mengatakan segera menyampaikan aspirasi massa aksi kepada Kajatisu [ded]
KOMENTAR ANDA