
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tersangka RS alias R yang berprofesi sebagai agen sepeda motor bekas, diciduk petugas berdasarkan informasi warga yang sering melihat tersangka kerap menjual sabu dikediamannya.
Mendapat informasi itu petugas segera melakukan penyelidikan, dan menunggu saat yang tepat aparat Polisi segera menggerebek kediaman tersangka, dan dari tersangka disita barang bukti 1 (satu) paket sabu dikemas plastik klip tranparan seberat 0,50 gram, 1 (satu) set Bong atau alat hisap sabu terbuat dari 1 (satu) buah botol kaleng merk CDR terpasang 2 (dua) pipet plastik, dan 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak kristal putih diduga sabu dan 1 (satu) unit ponsel Nokia type 1616-2 warna biru.
[ans]
KOMENTAR ANDA