post image
KOMENTAR
Meski sudah didudukkan menjadi pesakitan di ruang sidang, Sulastri alias Tri (52) warga Aceh Tenggara belum juga menerima upahnya sebagai kurir ganja. Hal itu dikatakan Sulastri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat kasus kepemilikan lima kilogram ganja milinya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1).

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku hanya sebagai kurir. Sulatri diimingi uang jasa senilai Rp 200 ribu apabila berhasil membawa barang ilegal itu masuk ke Medan. Dia juga mengatakan bahwa menjadi kurir adalah pilihannya karena terdesak kebutuhan.

"Saya dari kecil merantau ke Aceh Tenggara. Di Aceh pekerjaan saya hanya tukang cuci. Saya sedang sakit dan anak juga sakit. Saya hanya khilaf dan menyesali perbuatan saya pak Hakim. Saya terdesak kehidupan," ujarnya dengan logat khas Aceh, di hadapan Ketua Majelis Hakim Kawit Rianto.

Perempuan setengah baya yang mengaku tak memahami seluk beluk jalan di Medan itu menjelaskan bahwa dia baru satu kali bertemu dengan Win yang memberikan tugas kepadanya untuk mengantarkan ganja kepada seseorang di Medan.

"Dia (Win) menyuruh saya mengantarka kepada orang bermarga Siregar" terang Sulastri.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan, dengan agenda tuntutan.

Dalam kasus kepemilikan ganja itu, Sulastri yang ditangkap di Simpang Pos pada 28 September 2012 dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 tentang narkotika itu. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal