Hal ini diungkapkan Agustinus Riza Surya S Kaban, SE dalam siaran pers yang diterima MedanBagus.com siang ini, Minggu (3/2/2013).
"Polres Langkat terkesan diam dalam penanganan kasus penggelapan raskin dan diduga kasus ini akan dipeti eskan pihak Polres Langkat," ujar Riza.
Menurut Riza, pihaknya berulangkali mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini diusut, namun Polres Langkat beralasan masih dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga belum dapat menentukan tersangka dan penadahnya.
"Padahal 2 alat bukti sudah lengkap. Bukti permulaan adanya raskin yang ditangkap sebanyak 19 karung masing-masing berisi 50 kg setiap karung dan mobil pickup daihatsu taft sebagai alat pengangkutnya yang ditangkap langsung oleh anggota reskrim Polsek Pangkalan Brandan dibawah pimpinan Aiptu (Pol) Miken Situmorang," ujarnya.
Lanjut Agus, pihaknya mendesak Polres Langkat lebih profesional, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
"Jangan ada sistem tebang pilih maupun keberpihakan, apalagi sampai merekayasa terhadap penanganan semua kasus. Kepolisian Resort Langkat harus berani mengatakan serta mengungkapkan kebenaran, janganlah Polres Langkat itu seperti macan ompong," ujarnya.
"Saya dan masyarakat Langkat akan menjadi saksi, apakah Kapolres Langkat, AKBP Erick Leo Bhismo dan Kompol Safwan Hayat sebagai Wakapolres mampu melaksanakan tugasnya dalam penanganan kasus penggelapan raski ini. Jika tidak mampu, lebih baik mundur saja," demikian Riza. [ded]
KOMENTAR ANDA