post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali menegaskan tidak pernah ragu menetapkan siapapun sebagai tersangka Hambalang, walaupun yang bersangkutan orang nomor satu di partai politik.

"Sama sekali kita tidak pernah menjadikan kekuasaan seseorang sebagai pertimbangan. Siapapun dia, baik ketua partai, menteri, tukang becak atau pemulung, berkedudukan sama di hadapan hukum," kata dia kepada pers, Rabu (6/1).

KPK, tegas dia lagi, menjunjung tinggi dan mengedepankan azas equality before the law.

Terkait desakan banyak pihak, tak terkecuali kalangan Partai Demokrat, agar KPK memperjelas status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Abraham mengatakan status tersangka yang disematkan KPK terhadap seseorang harus berdasarkan dua alat bukti.

"Penegakkan hukum tidak seperti membalikan telapak tangan, butuh kehati-hatian. KPK tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," imbuh Abraham.

Kapan kasus Hambalang akan selesai ditangani?

"Kita tidak bekerja berdasarkan hitung matematik kalender. Saya tidak bisa  pasang target. Bisa cepat, lama atau tiba-tiba," jawab dia.[dem/rmol/ans]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa