post image
KOMENTAR
MBC. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis mati Ewee Hock alias Jerry (29) warga negara Malaysia. Tidak itu saja rekannya Wijdanul Widan alias Aong (39) juga divonis penjara seumur hidup atas kepemilikan  9 kg sabu.

Majelis Hakim yang diketuai Hasmayetty menjatuhkan vonis ini, Rabu (6/2/2013), lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dody Leonardi Silalahi. Dody menuntut Aong dipenjara 18 tahun, sedangkan tuntutannya untuk Jerry sesuai keputusan hakim.

Humas PN Jakarta Utara, Mangapul Girsang, menjelaskan vonis itu dijatuhkan karena Jerry terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. Sedangkan Aong terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 tentang menawarkan, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I.

Girsang menjelaskan Jerry dan Aong tertangkap sekitar bulan Mei 2012 lalu, saat menerima kiriman shabu dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menunggu di sebuah kamar hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan sebuah koper yang berisi barang bukti tersebut. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal