"Ini dilakukan karena berdasarkan pengakuan AW, limbah B3 itu akan di ekspor ke Korea Selatan (Korsel). Sedangkan pengiriman limbah B3 ini diatur ED, warga Binjai. Para tersangka dijerat Pasal 102 UU No.32/2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Kasubdit IV, Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Teguh Yuswardhie SIK, Minggu (10/2/2013).
Sebelumnya, berawal dari kecurigaan terhadap dua truk kontainer 20 fit yang kedapatan membawa limbah bermuatan limbah B3, Dit Reskrimsus Poldasu akhirnya membongkar sebuah bengkel CV MJ di jalan Veteran Pasar IX, Kota bangun, Medan Helvetia. Dari tempat yang ternyata digunakan sebagai penampungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) itu polisi menahan Aw dan menyita dua unit mobil tangki yang mengangkut 30 ton limbah B3, satu truk pengangkut kontainer, serta dua kontainer 20 fit.
Lebih lanjut dikatakan Teguh, Aw selaku pemilik sekaligus pengelola penampungan limbah B3 tersebu, hanya bisa menunjukkan foto copy surat izin.
"Dalam surat izinnya, disebutkan pengelolaan limbah tersebut atas nama PT BES, yang beroperasi di Bekasi, Jawa Barat. Dari dokumen yang ditunjuklan Aw, setelah dipelajari ternyata izinya tidak diperkenankan dalam aturannya karena daerah operasional di Bekasi." terang Teguh.
Sementara itu, dari olah TKP, teguh memaparkan cara pengangkutan limbah. Dikatakan dia limbah B3 tidak diletakan dalam tong atau drum minyak seperti biasanya, tapi dimasukkan ke dalam tempat penampungan dari karet sehingga tidak memakan tempat dan dapat mengangkut dengan jumlah yang lebih banyak. [hta]
KOMENTAR ANDA