post image
KOMENTAR
Belakangan ini, beredar informasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang disebar via Blackberry Massanger.

Tertulis, "Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013. Demikian untuk dapat diketahui (Korlantas Polri)."

Demikian informasi yang diterima Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com), hari ini Jumat, (15/2).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, Jumat (15/2) menjelaskan, proses perpanjangan SIM kini harus mengikuti ujian simulator. Jika sudah habis masa berlakunya, maka harus mengikuti tes seperti pembuatan SIM baru.

"Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," kata Wahyono.  

Untuk itu, tutur Wahyono, mereka yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda. Pertama uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti bagaimana seseorang lewati jalur tanjakan, melewati tikungan, atau jalan berzig-zag dan sejumlah tes lainnya. Namun, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis.

"Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik," kata Wahyono.

Mengapa demikian, kata Wahyono, selama periode lima tahun, seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM. Dalam periode waktu tersebut, pihaknya perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas mulai dari kemampuan, tingkat keterampilan, antisipasi, daya reaksi dan lain-lain. Faktor yang mempengaruhinya bisa berasal dari usia, kesehatan, dan lain-lain.

Menurutnya, hal ini sangat berguna. Sebab, fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian.

"Oleh karena itu dikeluarkan Perkap ini," kata dia.

Namun untuk pelaksanaannya, Wahyono belum bisa memastikan kapan. Karena, Polda Metro Jaya sendiri masih harus menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri.  "Ini masih dalam proses untuk memberlakukan ini," ujar Wahyono.

Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut ditujukan bukan hanya kepada mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis, melainkan untuk semua yang mengurus kembali SIM.

Perkap Kapolri 9/2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27. [wid/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum