post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan minta bantuan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk mengejar atau menjemput paksa Ridwan Hakim yang saat ini tengah berada di Turki.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan, upaya kerjasama dengan Interpol baru belum dapat diterapkan ke Ridwan Hakim.

Lantaran putra keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota impor daging sapi. "Interpol itu untuk tersangka," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 15/2/2013).

Kendati begitu, Johan Budi tak menampik apabila nantinya akan diberlakukan upaya paksa terhadap Ridwan Hakim. Tapi, sejauh ini pihaknya belum akan melakukan langkah hukum tersebut.

"Itu setelah panggilan kedua tidak hadir baru bisa dilakukan," demikian Johan.

Ridwan Hakim hari ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota impor daging sapi yang sudah menyeret empat tersangka. Tapi, Ridwan Hakim diduga telah kabur ke Turki sehari sebelum KPK mengeluarkan surat cegah yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 8 Februari lalu.

Ridwan menginggalkan Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada pukul 18.49 WIB, Kamis 7 Februari 2013 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.[zul/rob/rmol]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa