post image
KOMENTAR
Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, Bogor,  untuk memberantas pohon khat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika golongan 1.

Salah satunya, dengan memasang spanduk larangan menanam, memelihara dan memilikinya.

“Sebenarnya, kami sudah melakukan sosialisasi sebelum ada penetapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, untuk lebih mempertegas larangan barang tersebut kami pasang spanduk,” tutur Camat Cisarua, Teddy Pembang, seperti dilansir JPNN pagi ini.

Ia menambahkan, spanduk dipasang di setiap gerbang kantor desa yang warganya banyak menanam ghat seperti Tugu Utara, Tugu Selatan dan Cibereum. “Jika hanya lisan khawatir bisa lupa. Tapi dengan tulisan, masyarakat bisa terus diingat,” ujarnya.

Sementara itu, para petani yang sebelumnya menggantungkan hidup dari tanaman ghat, hingga kemarin belum mendapatkan perhatian dari pemkab. Nanang Suranta Wijaya (47) salah satu petani di RT 01/05, Kampung Alun-alun Impres, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua mengaku, belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah atas tanaman ghat yang sudah dibakar.

“Saya harap, bantuan bisa segera turun,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Iwan Wahyudin menegaskan, tanaman ghat harus dimusnahkan dan tak boleh lagi dipeliharan apalagi diperjualbelikan. “Jika ada yang terbukti menjual dan membeli barang tersebut maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. [zul]









 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas