"Permenpera ini harus dijalankan kan oleh seluruh pengembang yang membangun rumah mewah dan menengah serta rumah susun komersial. Kami akan tertibkan pengembang nakal, agar aturan hunian berimbang bisa dijalankan dengan baik," kata Djan seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online.
Berdasarkan informasi di lingkungan Kemenpera, Menteri Djan kabarnya sudah mengantongi sejumlah nama pengembang nakal yang diduga tidak mematuhi Permenpera. Para pengembang tersebut sudah masuk daftar hitam Kemenpera atau dianggap sebagai pengembang nakal. Beberapa di antaranya adalah pengembang besar yang proyeknya selalu laris manis.
Bekas Senator asal Jakarta ini mengatakan, pelaksanaan Permenpera sangat penting. Sebab, aturan tersebut jika dilaksankan dapat membantu pembangunan rumah murah untuk rakyat. Oleh karena itu, dia ingin mengoptimalkan aturan dan memperketat pengawasannya di lapangan.
"Kami akan membuat badan hukum baru yang dengan Pemda untuk mengawasi pengembang yang tidak mau menerapkan aturan hunian berimbang ini," imbuh Djan.
Saat ditanya mengenai sanksi, Djan menyatakan, pengembang nakal bisa dipidanakan. Dia menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya seperti mencabut izin operasinya
Untuk diketahui, dalam Permenpera Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman dan Hunian Berimbang, pengembang wajib menerapkan konsep hunian berimbang dengan pola 1:2:3 antara rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA