post image
KOMENTAR
Koordinator DPP PKS Wilayah Dakwah Sumatera, Iskan Qolba Lubis mengatakan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun seorang yang tidak paham aturan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD.
 
"Di aturan sudah jelas dinyatakan, keputusan Bamus bersifat kolektif kolegial. Tidak bisa atas nama pribadi," ujar Iskan Qolba Lubis kepada di Jakarta, Senin, (4/3/2013).
 
Di PP Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
 
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan Gatot, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
 
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."
 
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".
 
Yang menarik, Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga dan dua wakil ketua DPRD Sumut lainnya, secara tegas pada Kamis (28/2) lalu menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan Saleh Bangun dalam membuat keputusan menunda pelantikan Gatot.

Seperti diketahui, Saleh Bangun kemarin (4/3) akhirnya membeberkan alasannya minta pelantikan Gatot ditunda.  Dia mengaku menerima banyak protes dari kalangan anggota DPRD lainnya, baik melalui sms, telepon, maupun pertemuan, yang minta pelantikan Gatot ditunda. [rob]
 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa