post image
KOMENTAR
Kejaksaan belum serius memerangi narkoba di Indonesia, hal ini terlihat dari terus tertundanya eksekusi mati terhadap 71 terpidana gembong narkoba.

"Kami merasakan itu kontrapoduktif dengan upaya BNN memerangi narkoba," tuding Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) V Sambudiyono pada Raker Pemberdayaan Alternatif untuk Memerangi Narkoba, di Pekanbaru, Selasa (5/3).

Ia menilai lambannya penindakan hukum dari pihak Kejaksaan sudah mencederai itikad politik dari pemerintah untuk memerangi narkoba yang sudah tertuang dalam Instruksi Presiden No.39 Tahun 1999.

Di sisi lain, ketika BNN terus berupaya agar timbul kesadaran dari masyarakat untuk berani memerangi peredaran narkoba di lingkungannya, akan jadi tidak efektif tanpa didukung dengan penegakan hukum.

"Kenapa eksekusi mati untuk kasus terorisme cepat, tapi begitu kasus narkoba lama," lanjut Sambudiyono.

Ia mengatakan ancaman terhadap narkoba di Indonesia sudah sangat membahayakan, karena hasil penelitian BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia periode 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,2 persen atau setara dengan 3,8-4,2 juta orang.

Angka tersebut di bawah proyeksi angka prevalensi internasional, sebesar 2,32 persen dan juga naik dibandingkan angka prevalensi tahun 2008 yang mencapai 0,21 persen. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas