
Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanBagus.Com, dua kurir yang membawa barang bukti itu terbang dari Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 1354.
Menurut sumber MedanBagus.Com, keduanya dibekap terpisah. Dessy tertangkap setelah tas jinjingnya terdeteksi saat melewati sinar-X di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia. Dari dalam tas diketahui Dessy menyembunyikan bungkusan dengan kantong plastik. Bungkusan itu kemudian disita dan diserahkan kepada Laboratorium Kantor Bea dan Cukai Pabean B Bandara Polonia untuk diperiksa. Sedangkan tersangka Darmawan harus dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth untuk mengeluarkan barang bukti yang ditelannya.
Dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com, Kepala Kasie Penindakan dan Penyelidikan Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Fathoni belum dapat memberikan keterangan mengenai jumlah sabu-sabu yang berada di dalam tas Dessy.
"Sabar dulu bang karena masih dilidik dan harap dimengerti. Bukannya tak mau bagi data dan kronologisnya karena kita sudah berjanji dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Lagi pula polisi minta agar tak diberitahukan data-datanya. Hari Jumat kita berikan pers lirisnya kepada kawan-kawan media dan harap maklum yah bang," kata Fathoni, Rabu (6/3).
Sementara itu, menurut Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Medan, Aiptu S Sihombing pelaku Darmawan sudah berada di RS Elisabeth untuk mengeluarkan sabu-sabu yang berada di perutnya.
"Sabu dimasukkan ke perut dan terpaksa dibawa ke RS Elisabeth untuk mengeluarkan sabu-sabu itu," ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA