"Begitu tersangka kabur, pihak PN Medan lalu menghubungi Polresta Medan," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK, saat di Mapolresta Medan, Sabtu (16/3/2013).
Sambungnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di Sumut. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur itu dan kita tetap berkoordinasi dengan PN Medan," akunya.
Sekedar mengingat, Dedi Syahputra alias Milo terdakwa perkara narkoba berhasil kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/3/2013) lalu.
Kasus larinya terdakwa ini merupakan kasus kedua, setelah sebelumnya terdakwa perkara narkoba Sharen Patricia juga pernah melarikan diri pada saat dijemput dari Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Patricia kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dedi melarikan diri saat hendak disidangkan di PN Medan, tepatnya di salah satu ruangan di lantai tiga. Dedi kabur setelah berhasil melepaskan borgol di tangannya. Dedi tersangkut perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram. [ded]
KOMENTAR ANDA