post image
KOMENTAR
Warga Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah menolak pembangunan rumah ibadah kuil Sre Subramaniem Ngratar di sekitar mereka. Karena warga menilai pembangunan kuil itu justru akan memudahkan lingkungan mereka terbenam banjir.

Namun penolakan warga itu tak diindahkan pemborong sekaligus pengawas pembangunan kuil itu. Pembangunan pun terus dilanjutkan tanpa menghiraukan larangan warga.

Ani Irawan (47), Warga Petisah Tengah mengatakan, pembangunan kuil itu juga menyalahi aturan. Karena aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan menurutnya mendirikan bangunan harus minimal 10 meter dari pinggiran sungai. Namun bangunan kuil itu persis di pinggir sungai hanya berjarak sekitar setengah meter.

''Lihat saja ini langsung diberonjong begitu saja di pinggiran sungai. Beronjong ini kan akan membuat permukiman kami ini semakin mudah banjir. Makanya kami tidak menerima pembangunan ini dilakukan karena akan membenam rumah warga disini,'' kata Ani di lokasi pembangunan, Kamis (4/4/2013).

Sementara itu, Vijay, pemborong sekaligus pengawas Kuil Sre Subramaniem Ngratar mengatakan, pihaknya tak akan mendengarkan tuntutan warga karena mereka mengantongi izin dari Pemprov Sumut. Vijay pun mengaku akan tetap melanjutkan pembangunan kuil itu.

Mengenai bangunan yang menyalahi aturan yakni harus minimal 10 meter dari pinggiran sungai, Vijay mengaku bangunan yang mereka dirikan sudah sesuai izin.

''Sudah ada izinnya, tidak ada masalah lagi. Kami justru heran kenapa tiba-tiba warga marah-marah kami mendirikan bangunan kuil, ini kan untuk kenyamanan beribadah,'' jelas Vijay.[ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas