Namun penolakan warga itu tak diindahkan pemborong sekaligus pengawas pembangunan kuil itu. Pembangunan pun terus dilanjutkan tanpa menghiraukan larangan warga.
Ani Irawan (47), Warga Petisah Tengah mengatakan, pembangunan kuil itu juga menyalahi aturan. Karena aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan menurutnya mendirikan bangunan harus minimal 10 meter dari pinggiran sungai. Namun bangunan kuil itu persis di pinggir sungai hanya berjarak sekitar setengah meter.
''Lihat saja ini langsung diberonjong begitu saja di pinggiran sungai. Beronjong ini kan akan membuat permukiman kami ini semakin mudah banjir. Makanya kami tidak menerima pembangunan ini dilakukan karena akan membenam rumah warga disini,'' kata Ani di lokasi pembangunan, Kamis (4/4/2013).
Sementara itu, Vijay, pemborong sekaligus pengawas Kuil Sre Subramaniem Ngratar mengatakan, pihaknya tak akan mendengarkan tuntutan warga karena mereka mengantongi izin dari Pemprov Sumut. Vijay pun mengaku akan tetap melanjutkan pembangunan kuil itu.
Mengenai bangunan yang menyalahi aturan yakni harus minimal 10 meter dari pinggiran sungai, Vijay mengaku bangunan yang mereka dirikan sudah sesuai izin.
''Sudah ada izinnya, tidak ada masalah lagi. Kami justru heran kenapa tiba-tiba warga marah-marah kami mendirikan bangunan kuil, ini kan untuk kenyamanan beribadah,'' jelas Vijay.[ans]
KOMENTAR ANDA