post image
KOMENTAR
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan, ada dua jenis peluru yang digunakan dalam peristiwa pembunuhan 4 tahanan titipan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta beberapa hari lalu.

''Ada dua jenis, apakah dimuntahkan dari senjata yang beda atau sama, kita masih tunggu hasil uji Laboratorium Forensik,'' kata Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Dua jenis selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yaitu selongsong peluru dengan kode Pindad dan angka, yakni PIN TO 7,62 Pindad dan selongsong berkode 64539.

Jenis selongsong peluru dan proyektil yang ditemukan itu, lanjut dia, bisa diindikasikan sebagai senjata organik (senjata dinas) karena berbeda dengan jenis senjata standar yang digunakan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

''Ya senjata (yang digunakan) standar organik, karena kalau Perbakin lebih kecil. Asalnya dari senjata laras panjang,'' ungkapnya seperti siarkan Rakyat Merdeka Online.

Dia menjelaskan, telah ditemukan barang bukti berupa satu peluru aktif PIN TO 7,62 (PINDAD), satu peluru gagal ledak kode 64539, delapan butir selongsong peluru kode PIN TO 7,62 (PINDAD), 22 butir selongsong peluru kode 64359 dan 12 proyektil yang seluruhnya kaliber 7,62 mm.

Sekadar diketahui, Sabtu, 23 Maret lalu sepasukan bersenjata beraksi di Lapas Cebongan yang menyebabkan tewasnya empat tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD dari Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Satu Heru Santoso (31) di Hugo's Cafe Maguwoharjo. Mereka adalah Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38).[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal