post image
KOMENTAR
Polda Sumut memastikan bendera Aceh belum diizinkan untuk dikibarkan di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Heru Prakoso kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/4/2013).

Menurutnya, hal ini untuk mengantisipasi gejolak sosial yang mungkin terjadi ditengah masyarakat akibat munculnya bendera yang kontroversial tersebut.

"Monitor selama ini belum ditemukan pengibaran bendera itu. Tapi kalau ada, pasti diturunkan," kata Heru singkat.

Heru menjelaskan, Polda Sumut telah melakukan sejumlah langkah strategis pasca munculnya pengibaran bendera itu di Aceh. Salah satunya dengan meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan di wilayah perbatasan antara Sumut dengan Aceh, termasuk meningkatkan pengawasan di dalam wilayah hukum Polda Sumut.

"Sebab jumlah warga Aceh yang merantau ke Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan sangat banyak, jadi bisa saja mereka bersemangat mengibarkannya," pungkas Heru.

Belum diizinkannya pengibaran bendera Aceh itu di Sumatera Utara, menurut mantan Wakil Direktur Ditlantas Polda Sumut ini, lebih pada sifat antisipasi saja. Sebab, bendera ini juga masih menjadi perdebatan hingga ke tingkat pusat.

"Bukan berarti kalau diturunkan pelanggaran hukum, jangan dinilai seperti itu, sebab sampai hari ini saja hal ini masih dibahas oleh kementerian dalam negeri," ujar Heru menambahkan.

Beberapa daerah perbatasan yang semakin dijaga ketat pasca munculnya pengibaran bendera berlambang bulan sabit dan bintang di Aceh diantaranya, seperti Langkat, Dairi dan Pakpak Bharat. [ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa